logo
×

Rabu, 30 Desember 2020

Pengacara Ini Jadi Pihak Pelapor Kasus Gisel dan Pemohon Praperadilan Chat HRS

Pengacara Ini Jadi Pihak Pelapor Kasus Gisel dan Pemohon Praperadilan Chat HRS

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus video syur Gisella Anastasia atau Gisel hingga putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq menjadi perhatian publik. Yang menariknya, ada sosok seorang pengacara Aby Febrianto Dunggio yang terlibat dalam munculnya dua kasus tersebut.

Ya, Aby Febrianto adalah pelapor di kasus video syur Gisel. Di satu sisi, dia menjadi kuasa hukum dari Jefri Azhar selaku pemohon praperadilan kasus chat mesum HRS.

"Iya. Kasus Gisel saya sebagai pelapor, kasus HRS saya sebagai kuasa hukum pemohon," kata Aby Febrianto Dunggio saat dihubungi detikcom, Rabu (30/12/2020).

Pada Selasa (29/12) malam Aby Febrianto mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya ke Polda untuk mengurus dua kasus itu sekaligus.

Aby ke Polda Metro Jaya semalam untuk memberitahukan hasil putusan praperadilan kasus chat mesum Rizieq yang dia menangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Aby.

Aby berharap, dengan adanya putusan praperadilan itu, pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya segera melakukan upaya hukum terkait kasus chat mesum tersebut.

"Itu yang pertama. Kedua, saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan kemarin yang hari ini (kemarin, red) saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Aby.

Terkait kasus Gisel ini, Aby Febrianto Dunggio mengapresiasi polisi yang menetapkan Gisel dan pemeran pria, Michael Yukinobu Dunggio sebagai tersangka. Selanjutnya, ia menyerahkan proses hukum ke polisi.

"Untuk selanjutnya kita menunggu aja langkah apa yang diambil oleh kepolisian," imbuhnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video syur. Keduanya mengakui sebagai pemeran di video syur itu.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

Kasus chat mesum Habib Rizieq sendiri kini dibuka kembali setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya proses penyidikan disetop, untuk dilanjut. Hakim menilai penghentian proses penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

Gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12).

Sidang putusan dilakukan pada Selasa (29/12). Dalam putusan itu, hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. Untuk itu termohon dalam hal ini Kapolri, Kapolda Metro Jaya serta Dirreskrimsus Polda Metro harus melanjutkan proses penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq itu.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: