logo
×

Sabtu, 26 Desember 2020

Sudah Dipenjara, Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum: Lah, Objeknya Sama Kok!

Sudah Dipenjara, Habib Rizieq Jadi Tersangka Lagi Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum: Lah, Objeknya Sama Kok!

DEMOKRASI.CO.ID - Meskipun sudah ditahan, penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jabar.

Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah, menilai, mestinya kliennya itu tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Alasannya, saat ini Habib Rizieq juga sudah berstatus tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kalau perkara itu adalah objeknya sama dalam waktu berbarengan berdasarkan pasal 63 KUHP itu semestinya tidak boleh dua penetapan tetapi cukup satu saja, nanti berarti tinggal penyidikannya,” ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (26/12)

Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan, jadi ada dugaan tindak pidana yang berbarengan dalam objek yang sama maka cukup dibuat satu kasus dengan sangkaan yang berbeda-beda seperti primer atau sekunder.

Karena itu, menurutnya, perkara kerumunan di Megamendung mestinya dijadikan satu dengan kasus kerumunan massa di Petamburan.

“Satu saja, tinggal pengembangan. Nanti pelimpahannya satu ke JPU, bahwa kejadian ini terjadi berbarengan, satu di Megamendung, satu di Jakarta dan dakwaannya bisa dakwaan pertama dakwaan kedua dakwaan ketiga,” pungkas Alamsyah. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: