logo
×

Jumat, 25 Desember 2020

Ujaran Benci DJ Eghy ke Polisi Berujung di Balik Jeruji

Ujaran Benci DJ Eghy ke Polisi Berujung di Balik Jeruji

DEMOKRASI.CO.ID - Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas kepolisian setelah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Kini DJ bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Eghy. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Eghy diketahui positif mengkonsumsi ekstasi.

"Dari tes urine ke yang bersangkutan, hasilnya ternyata positif pernah mengonsumsi Inex atau ekstasi. Urinenya mengandung methylenedioxymethamphetamine atau MDMA," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).

Andi menjelaskan Eghy diduga menggunakan Inex untuk mendukung pekerjaannya sebagai DJ. Eghy bekerja sebagai DJ di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sidrap.

Andi menyebut pihaknya tidak dapat memproses Eghy terkait kasus Narkoba. Sehingga akan dilakukan asesmen dan rehabilitasi.

"Kalau dari pengakuannya, dia biasa gunakan saat nge-DJ, namun kita tidak bisa proses (narkobanya) karena aspek yuridisnya tidak memungkinkan, biasanya cuma asesmen dan rehabilitasi," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan Eghy telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Eghy dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan usai penangkapan.

"Pascapenangkapan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hasilnya, sudah memenuhi ketentuan hukum untuk ditetapkan tersangka," ujar Benny.

Dalam kasus tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Penangkapan tersangka berawal dari patroli cyber Polres Sidrap.

Saat itu, kata Benny, ditemukan akun Instagram @Eghy_morenaaa mem-posting story Instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.

"Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media sosialnya.

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui perbuatannya menulis ujaran kebencian itu di alam tak sadar.

"Pengakuan awalnya, ia menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," terang Benny.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: