logo
×

Jumat, 04 Desember 2020

Ustaz Maaher Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Ustaz Maaher Resmi Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

DEMOKRASI.CO.ID - Polisi resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun Twitter.

Maaher resmi ditahan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai ditangkap pada Kamis (3/12) dan menjalani pemeriksaan intensif.

"Sudah dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Adapun Maaher akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, cuitan Maaher diduga mengandung unsur pelanggaran dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia pun terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu ialah saat Maaher mengunggah foto Luthfi bib Ali bin Yahya mengenakan serban putih.

Maaher memberi keterangan 'Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya banser ini ya'.

Cuitan itu, kata Awi, diduga bermuatan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Maaher pun dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Modus operandi, tersangka mengunggah konten SARA pada akun Twitter milik tersangka. Sedangkan motif masih pendalaman," terang Awi.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan unggahan Maaher itu telah diteliti sebelum aparat menetapkan sebagai tersangka. Hasil analisis menunjukkan, ungkapan 'cantik' biasanya lazim ditujukan kepada perempuan.

Sementara panggilan kyai, biasanya disematkan kepada seseorang tokoh dalam agama Islam dengan jenis kelamin laki-laki.

Belum lagi, kata dia, panggilan kyai biasanya mewakili penamaan tokoh dari orang-orang yang memiliki nilai religi di agama Islam. Sehingga, tidak searusnya dipanggil secara sembarangan.

Hal itu dipercaya penyidik melatarbelakangi salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) untuk melaporkannya ke polisi. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: