logo
×

Rabu, 13 Januari 2021

2 Hari PSBB Ketat, Pemprov DKI Tutup Sementara 163 Perusahaan

2 Hari PSBB Ketat, Pemprov DKI Tutup Sementara 163 Perusahaan

DEMOKRASI.CO.ID - Pemprov DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kawasan perkantoran di Jakarta selama masa PSBB ketat. Hasilnya, sebanyak 163 perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan hingga adanya kasus konfirmasi Covid-19.

Berdasarkan data monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB Disnaker DKI Jakarta yang diterima detikcom, penyidakan telah dilakukan terhadap 243 perusahaan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan selama 2 hari pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

"243 perusahaan yang disidak, 163 penutupan sementara," kata Kadisnaker DKI Jakarta, Andri Yahya dalam keterangannya, Rabu (13/1/2021).

Rinciannya, per Senin (11/1) Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sidak 129 perusahaan dan hasilnya 95 perusahaan ditutup sementara. Keesokan harinya kembali dilakukan sidak terhadap 114 perusahaan dan hasilnya 68 perusahaan ditutup sementara.

Per Rabu (13/1) ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan pemantauan di kawasan perkantoran, mal dan apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan. Sejauh ini, Riza menilai seluruh pihak telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai kebijakan yang berlaku.

"Alhamduliah sejauh penglihatan dan pengetahuan saya para pelaku usaha sudah cukup baik ya, disiplin melakukan prokes PSBB diantaranya membatasi 25 persen untuk perkantoran dan juga restoran. Kemudian jam operasional dibatasi sampai jam 19.00, makan di perkantoran juga baik tidak hanya di restoran yang disiapkan pembatas akrilik tapi juga di perkantoran saya lihat juga menyiapkan pembatas seperti itu jadi sudah cukup baik," terang Riza saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021).

Riza meminta seluruh pihak tetap disiplin protokol kesehatan. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantu memutus penularan COVID-19.

"Jadi kami berterimakasih ke pihak perkantoran, hotel, resto dan pelaku usaha diberlakukannya PSBB ini sejak tanggal 11 ini, dua tiga hari kita lihat ada disiplin yang baik mudah-mudahan ini bisa membantu, mengurangi dan memutus mata rantai," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) berbicara soal aturan kapasitas kantor 25 persen dan bekerja dari rumah atau work from home 75 persen.

"Ya memang kalau hari Senin itu kan terlihat awal, semua perkantoran terlihat lebih banyak, tapi bukan berarti dia melanggar PSBB, melanggar ketentuan kapasitas, melanggar jam operasional kantor," ucap Riza kepada wartawan di Bali Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (11/1/2020).

Riza menyebut Pemprov DKI Jakarta serius melaksanakan PSBB ketat. Setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan bergerak untuk menegakkan aturan, bersama dengan TNI dan Polri.

"Kan teman-teman bisa lihat, kami telah menyiapkan berbagai operasi, Satpol PP, Dinkes, Perhubungan, dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya untuk selalu melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan," kata Ariza.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: