DEMOKRASI.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak di Sekretariat Negara (Setneg) terkait kasus dugaan rasuah di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada Rabu (27/1).
Mereka yang telah diperiksa yakni Kabiro Keuangan Sekretariat Kemensetneg 2006-2015, Suharsono; Manajer Penagihan PTDI 2016-2018, Achmad Azar; GM SU ACS PTDI 2017, Teten Irawan; dan eks Manajer Pemasaran ACS PTDI, Kemal Hidayanto.
"Melalui keterangan para saksi tersebut, Tim Penyidik KPK masih terus mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana sebagai 'kickback' dari PT Dirgantara Indonesia kepada pihak-pihak tertentu di Setneg terkait pengadaan pesawat di Setneg," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (28/1).
Bukti mengenai aliran uang ke sejumlah pihak di Setneg ini terungkap saat penyidik memeriksa mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah, Selasa (26/1).
Penyidik, lanjut Ali, ketika itu tengah berupaya mengumpulkan bukti dugaan rasuah yang menjerat tersangka Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh.
Budiman diduga menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
Ia terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI.
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama enggan menanggapi temuan KPK tersebut. Ia justru meminta CNNIndonesia.com bertanya balik kepada komisi antirasuah.
"Silakan ditanyakan ke KPK," ucap Setya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (26/1). (*)