DEMOKRASI.CO.ID - Warga Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Kepulauan Selayar digegerkan dengan kabar dijualnya Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang dengan harga Rp900 juta.
Pihak penjual Pulau Lantigiang, berinisial SA, mengaku menjual kepada A dan sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta.
Kepolisian Selayar bergerak cepat mengusut kabar tersebut. Kepolisian Selayar pun telah memeriksa tujuh orang berstatus saksi untuk mengusutnya.
Humas Polres Selayar, Aipda Hasan mengatakan, SA mengaku jika Pulau Lantigiang merupakan kepunyaan neneknya sehingga berhak menjual pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate ini.
“Pulau tersebut dijual Rp900 juta. Terduga penjual, SA, telah menerima DP Rp10 juta dari pembeli, A. Penjual mengklaim Lantigiang merupakan kepunyaan neneknya,” terang Aipda Hasan.
Kepala seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato Nur Aisyah Amnur menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan hal tersebut setelah mendapati surat keterangan jual beli atas Pulau Lantigiang.
Menurut Aisyah, Pulau Lantigian awalnya termasuk Zona Perlindungan bahari. Namun kemudian oleh Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem, statusnya diubah menjadi kawasan taman nasional yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Lanjutnya, lahan di Pulau Lantigiang tidak boleh ada kepemilikan dari masyarakat namun masyarakat boleh terlibat dalam pengelolaan wisata. (*)