DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin depan terkait dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena menyebut 'Islam arogan'. PP Muhammadiyah menyebut banyak kalangan umat Islam yang gusar dengan pernyataan Abu Janda.
"Memang banyak pihak di kalangan umat Islam yang marah dengan berbagai pernyataan Abu Janda yang seringkali mendiskreditkan Islam dan muslim," kata Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Abdul Mu'ti menilai wajar polisi memproses Abu Janda yang dilaporkan karena ujarannya. Proses yang dilakukan polisi, kata Abdul Mu'ti, merupakan jawaban bahwa tak seorang pun kebal di mata hukum.
"Kalau memang polisi memiliki alat bukti yang kuat, wajar apabila pernyataan Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. Langkah kepolisian memproses hukum Abu Janda menjadi jawaban bahwa polisi dan pemerintah tidak melindungi yang bersangkutan," ujarnya.
Namun, Abul Mu'ti mengimbau seluruh kalangan menerapkan praduga tak bersalah dalam konteks kasus yang menerpa Abu Janda. Elemen masyarakat pun diimbau menahan diri.
"Meskipun demikian, semua pihak hendaknya tetap memahami azas praduga tak bersalah. Semua pihak hendaknya dapat menahan diri dan aparatur penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memanggil Abu Janda. Pemanggilan ini didasari laporan atas dugaan ujaran SARA dan penistaan agama karena Abu Janda menyebut 'Islam arogan'.
Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan')" kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi kepada detikcom, Sabtu (30/1).
Abu Janda memastikan akan memenuhi panggilan polisi. Dia menyebut sebagai warga negara wajib menghadiri pemanggilan tersebut.
"Ya harus dong, kita warga negara harus taat hukum ya, warga negara yang baik," kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Sabtu (30/1).(dtk)