logo
×

Jumat, 01 Januari 2021

Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, PC Rakitan Diamankan

Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur, PC Rakitan Diamankan

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri menangkap MDF selaku terduga pemilik akun YouTube MY ASEAN terkait video parodi lagu 'Indonesia Raya'. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.

"Ya benar," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/1/2021).

Penangkapan MDF adalah hasil joint investigation polisi Malaysia atau PDRM dengan Siber Bareskrim Polri. Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

PDRM mulanya memeriksa saksi WNI berusia 11 tahun di Malaysia. Pemuda tersebut menyatakan pelaku parodi 'Indonesia Raya' adalah pemilik akun YouTube MY ASEAN berada di Indonesia.

Berdasarkan informasi awal dari PDRM, Dittipidsiber Bareskrim Polri, pada Kamis, 31 Desember 2020, menangkap MDF yang diduga memparodikan lagu 'Indonesia Raya'. Dasar penangkapan ialah laporan polisi: LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

MDF ditangkap pukul 20.00 WIB di Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti disita. Penangkapan pelaku parodi 'Indonesia Raya' ini juga merupakan kerja sama PMJ dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

"1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," begitu keterangan Bareskrim Polri.

MDF disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: