DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.
Perintah ini disampaikan melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2001 No. 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).
'Menetapkan larangan bagi ASN untuk berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya,' tulis surat tersebut.
'Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),' sambungannya.
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.
ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.
Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Tjahjo mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari langkah pemerintah yang menegaskan pembubaran FPI. Ia menilai pengaturan terkait pada unsur ASN diperlukan.
Larangan tersebut, kata dia, dilakukan agar ASN menjunjung tinggi nilai-nilai dasar dan kewajiban mereka. Ia menyebut ASN merupakan pemersatu bangsa berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
'Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah,' tertulis dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, sejumlah langkah dilakukan pemerintah menyusul keputusan pembubaran FPI sebagai organisasi masyarakat pada akhir 2020. Salah satunya dengan memblokir 92 rekening milik FPI. Pada kurun waktu yang berdekatan, tokoh FPI Rizieq Shihab pun diringkus aparat kepolisian ditahan kepolisian terkait kasus kerumunan. (*)