logo
×

Selasa, 23 Februari 2021

Batal Ajukan Praperadilan, Fredy Kusnadi Kini Memohon Penangguhan Penahanan

Batal Ajukan Praperadilan, Fredy Kusnadi Kini Memohon Penangguhan Penahanan

DEMOKRASI.CO.ID - Fredy Kusnadi lewat pengacaranya, Tonin Tachta, mengurungkan niatnya untuk mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka di kasus mafia tanah. Pembatalan itu dilakukan dengan beberapa alasan.

"Klien kami, tersangka Fredy Kusnadi, memohon untuk tidak diajukan praperadilan karena kalau kalah akan menanggung risiko dalam tahanan," kata Tonin saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2021).

Setelah membatalkan praperadilan, kini Tonin menyebutkan pihaknya menempuh sejumlah langkah lain dari penetapan hingga penahanan Fredy Kusnadi. Salah satunya adalah upaya penangguhan penahanan.

Tonin mengatakan pihaknya kini mencoba memohon penangguhan penahanan. Ia juga berencana melaporkan pihak terkait yang disebutnya telah menerima uang Rp 950 juta dari Fredy Kusnadi.

"Upaya yang akan kami lakukan selain praperadilan yang ditunda akan meminta gelar perkara, penangguhan (penahanan) dan akan melaporkan yang telah menerima uang Rp 950 juta guna pembayaran pembelian rumah Fredy. Demikian juga kantor notaris yang sudah dibayar lunas oleh Fredy," terang Tonin.

Sebelumnya, pengacara Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan. Pengacara menilai proses penetapan tersangka hingga penahanan Fredy Kusnadi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Akan diajukan 4 (poin) praperadilan hari Senin sekaligus, habis upaya apa lagi yang bisa saya buat?" kata Tonin, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2021).

Empat poin yang akan digugat Fredy Kusnadi lewat praperadilan yakni masalah penangkapan hingga penahanan.

Pihak Polda Metro Jaya telah menanggapi dingin langkah praperadilan yang sempat diwacanakan oleh pihak Fredy Kusnadi. Polisi mengaku menghormati hak mengajukan praperadilan dari tiap tersangka.

Penahanan itu sebenernya merupakan hak dan kewenangan penyidik. Itu aja. Tapi kalau misalnya katanya mau mengajukan praperadilan ya nggak apa-apa," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi detikcom, Senin (22/2/2021).

"Ya nggak apa-apa, itu mah haknya pengacara," sambung Tubagus.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: