DEMOKRASI.CO.ID - Polda metro Jaya mengungkap motif penembakan di Cengkareng yang dilakukan oknum polisi Bripka CS. Bripka CS diduga melakukan penembakan karena tidak terima ditagih uang minuman senilai Rp 3,3 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, insiden penembakan di Cengkareng terjadi saat RM Cafe hendak tutup pada pukul 04.30 WIB dini hari tadi.
"Kronologis sekitar pukul 02.00 tersangka CS ke TKP yang merupakan kafe, lalu melakukan kegiatan minum-minum," kata Kombes Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Kemudian, menjelang kafe tutup, terjadi percekcokan antara CS dengan kasir kafe.
"Pukul 04.00 pada saat melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dengan kondisi mabuk saudara CS mengeluarkan senpi dan melakukan penembakan ke 4 pegawai. Tiga meninggal dunia dan satu dirawat di rumah sakit," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah penembakan itu terjadi karena CS tidak terima ditagih uang minuman Rp 3,3 juta, Yusri kembali menjelaskan kronologis kejadian.
"Iya tadi kan sudah saya bilang, masalah saat melakukan pembayaran terjadi cekcok karena tidak menerima sehingga pelaku mengeluarkan senjata api," tuturnya.
Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan juga diproses secara kode etik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Fadil Imran juga meminta maaf atas insiden penembakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil Imran.
Fadil mengatakan, pelaku Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bripka CS menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Fadil Imran.
Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Fadil.(dtk)