logo
×

Jumat, 19 Februari 2021

Febri Diansyah: Wacana Hukuman Mati Di Kasus Bansos Ini Untuk Apa?

Febri Diansyah: Wacana Hukuman Mati Di Kasus Bansos Ini Untuk Apa?

DEMOKRASI.CO.ID - Wacana hukuman mati di kasus korupsi bantuan sosial yang kembali digulirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dipertanyakan oleh mantan Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

“Wacana hukuman mati di kasus korupsi bansos ini agar apa ya? Apa biar terlihat tegas berantas korupsi?” tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Kamis malam (18/2).

Febri Diansyah mengurai bahwa saat ini para tersangka korupsi bansos di KPK tidak ada yang dikenakan dengan pasal berancaman hukuman mati. Semua dijerat sebatas pasal suap dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di mana mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara hanya dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara aturan yang memuat hukuman mati adalah pasal 2 UU Tipikor.

Febri juga mencermati sejumlah pendapat publik yang meminta untuk tetap fokus pada kasus bansos. Jangan sampai wacana hukuman mati yang digulirkan membuat publik abai dengan munculnya nama-nama lain.

“Jangan lupa juga dengan laporan ke Dewas KPK tentang dugaan masalah dalam penyidikan kasus korupsi bansos. Jangan sampai ada pihak yang menghambat, apalagi intervensi di kasus ini,” tutupnya. (RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: