DEMOKRASI.CO.ID - Hari ini, Senin (1/2), Permadi Arya alias Abu Janda akan diperiksa di Mabes Polri terkait cuitannya di akun Twitter menyebut ‘Islam Arogan’ dan juga dugaan rasisme ke Natalius Pigai.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin meminta polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.
Ia juga menyakini dalam pemeriksaannya kali ini abu janda akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum.
“Kemungkinan kali ini Abu Janda akan ditangkap oleh kepolisian dan kena batunya,” ungkap Ujang dihubungi Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Sebab, lanjutnya, itu jika Abu Janda tidak ditetapkan sebagai tersangka maka akan mencoreng kepempimpinan Kapolri baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Jika Abu Janda tidak diproses secara hukum itu akan mencoreng nama Kapolri baru, apa kata dunia,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu menegaskan hukum harus ditegakkan kepada sipapun.
“Hukum harus ditegakkan kepada siapapun. Termasuk pada seorang Abu Janda,” tandas Ujang.
Seperti diketahui, ada lima kasus pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai pihak terhadap Abu Janda atau Permadi Arya.
Namun hingga sekarang kasus tersebut terkesen tidak diproses oleh pihak kepolisian dan Permadi Arya seolah kebal hukum.
Berikut deretan lima kasus yang pernah dilaporkan ke polisi oleh berbagai elemen masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian oleh Permadi Arya atau Abu Janda selama ini.
Kasus pertama terkait pernyataan ‘Bendera Tauhid Bendera Teroris, Bukan Panji Nabi’. Kasus ini dilaporkan di Polda Metro Jaya pada 2018 silam.
Kasus kedua, laporan terkait pernyataan ‘Aksi Bela Tauhid Aksi Politik Terselubung’. Laporan ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2018 lalu.
Kasus ketiga, pelaporan terkait pernyataan ‘Teroris Punya Agama, Agamanya Islam’. Laporan dugaan ujaran kebencian terhadap agama Islam ini dilakukan di Bareskrim Polri pada 2019 lalu.
Kasus keempat pelaporaan terkait cuitan ‘Kalimat Rasis ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai’. Laporan dilakukan ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2021.
Kasus kelima, cuitan ‘Islam Arogan’ yang dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2021. []