DEMOKRASI.CO.ID - Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia kompak membacakan ikrar setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat 2020.
Selain itu, AHY juga telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pasca Kongres V Partai berlambang mercy.
Ikrar kesetiaan 34 DPD Partai Demokrat ini dilangsungkan di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/2). Ikrar dilakukan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, yang didampingi 33 Ketua DPD Partai Demokrat lainnya.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menuturkan, ikrar tersebut juga berisi sikap para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia bertekad untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).
"Termasuk meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat, dan melanggar etika politik," kata Herzaky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2).
Selanjutnya, kata Herzaky, para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia juga bertekad untuk membangun dan membesarkan Partai Demokrat yang sedang bangkit dan diterima publik sebagai partai yang senantiasa memperjuangkan harapan rakyat.
"Ikrar para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia ini menggambarkan kesolidan Partai Demokrat secara nyata dalam menyikapi GPK-PD," kata dia.
Herzaky menegaskan, ikrar para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia ini sekaligus membuat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara konstitusional, tidak mungkin terjadi.
Pasalnya, dalam AD/ART Partai Demokrat, salah satu syarat sah KLB adalah harus mendapat persetujuan 2/3 Ketua DPD sebagai pemilik suara, sedangkan 34 DPD, alias 100 persen DPD sudah menyampaikan ikrar kesetiaan kepada hasil Kongres V Tahun 2020 yang menetapkan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Setiap yang hadir wajib berstatus negatif Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil PCR swab test yang sah. Para peserta juga mengenakan masker dan menjaga jarak selama kegiatan berlangsung," tutupnya.(RMOL)