DEMOKRASI.CO.ID - Kasus dugaan mafia tanah yang diributkan antara pihak eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal versus pria bernama Fredy Kusnadi kian panas. Ada tudingan dan bantahan soal penggadaian sertifikat rumah ibunda Dino.
Dino menyebut nama Fredy Kusnadi sebagai salah satu dalang mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah keluarganya. Dia mencuit lewat akun Twitter-nya dan menyebut nama Fredy Kusnadi sebagai dalang sindikat tanah. Sejurus kemudian, pihak Fredy melaporkan Dino terkait pencemaran nama baik ke Markas Polda Metro Jaya.
Minggu (14/2), sekitar sejam jelang pergantian hari, Dino mengunggah video di Instagram. Dalam video berdurasi 6 menit 45 detik itu, Dino menyertakan pengakuan salah satu tersangka kasus tanah bernama Sherly.
Dino menyebut Fredy Kusnadi telah menggadaikan sertifikat rumah ibunya ke koperasi. Sertifikat itu digadaikan senilai Rp 5 miliar.
"Sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4-5 miliar," kata Dino Patti Djalal, dalam keterangannya dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, seperti dilihat detikcom, Senin (15/2).
Dino bercerita, hasil dari gadaian sertifikat tanah itu dibagi-bagikan kepada para sindikat mafia tanah. Terbesar, ada yang mendapat Rp 1,7 miliar.
Dino juga mendapat bukti bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp 320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan Dino Patti Djalal ke pihak kepolisian.
"Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp 320 juta. Nah ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," ujarnya.
Lebih lanjut yang diungkap Dino Patti Djalal adalah adanya peralihan nama sertifikat dari nama ibunya ke nama Fredy Kusnadi. Dino Patti Djalal mengaku dapat konfirmasi itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fredy Kusnadi melalui pengacaranya, Tonin Tachta, membantah hal itu.
"Nggak adalah kan sudah saya bilang, nggak ada itu. Jadi dia dapet upah karena uangnya nyampur dari situ," kata Tonin saat dihubungi, Senin (15/2) kemarin.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya tidak bisa menghadiri sidang praperadilan. Hal itu karena sidang tidak bisa diundur.
Tonin mengakui kliennya memperoleh uang senilai Rp 279 juta. Namun, uang itu bukan dari hasil menggadaikan sertifikat ibu Dino Patti Djalal. Uang tersebut, kata Tonin, merupakan komisi untuk Fredy karena membantu proses penebusan sertifikat di koperasi.
"Jadi ada suatu case itu rumah atas nama R, tapi ngakunya punya ibunya (Dino Patti Djalal) di daerah Kemang. Itu dia mau pinjam duit kan gitu akhirnya untuk pinjam duit perlu ditebus sertifikatnya. Minta tolonglah sama si Fredy, ya namanya minta tolong masa orang nggak diupah. Kan ada upah namanya orang minta tolong. Ada counter check-nya segala macam," tutur dia.
Sementara pihak Dino versus Fredy ribut-ribut, Polda Metro Jaya sendiri tengah memproses laporan dari Tonin terhadap Dino.
"Kita masih teliti dulu kan baru laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (15/2) kemarin.
Menurut Yusri, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait kasus tersebut. Dia menyebut polisi akan menyelidiki ada-tidaknya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dino Patti Djalal lewat cuitannya ke Fredy Kusnadi soal mafia tanah.
"Nanti akan kita selidiki," imbuh Yusri.(dtk)