DEMOKRASI.CO.ID - Politisi PDIP Henry Yosodinigrat diduga telah melakukan ancaman kekerasan terhadap politisi partai Demokrat Andi Arief. Henry diduga ingin menggebuki Andi Arief di depan anak dan istrinya.
Dari uraian kronologis dugaan ancaman kekerasan Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi, Selasa (16/2) menguraikan, awal mula ancaman ini timbul usai Rokcy Gerung melontarkan ucapan "Presiden Jokowi tidak paham Pancasila".
Atas ucapan Rocky ini, kemudian Henry Yoso melaporkan ke Bareskrim Polri. Ia menganggap Rockcy telah menghina Presiden Jokowi. Namun laporan Henry ditolak Bareskrim Polri dengan alasan tidak punya legal standing untuk melaporkan.
Pasca ditolaknya laporan, Henry kemudian memberikan pernyataan kepada media. Bahwa ia khawatir orang Lampung akan membacok Rocky Gerung--karena ia menganggap ditolaknya laporan ini membuat Rocky Gerung akan besar kepala.
Lantas, politisi partai Demokrat Andi Arief yang mengetahui rencana Hendry Yoso melaporkan Rocky Gerung dan melihat fakta hukum laporannya tidak diterima kemudian mencuit di akun Twitter pribadinya yang intinya bahwa saat ini fraksi otot di PDIP menyingkirkan fraksi otak.
Singkatnya, pada tanggal 9 Desember 2019 terjadi pertemuan silaturahmi antara masyarakat Lampung perantauan di kediaman Zulkifli Hasan yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MPR. Saat itu Henry turut hadir.
Dalam forum yang bertujuan untuk mempererat tali kekerabatan, persaudaraan dan silaturahmi ini justru oleh Henry dimanfaatkan menjadi panggung politik penuh ujaran kebencian bahkan ancaman kekerasan.
Di forum silaturahmi masyarakat Lampung perantauan itu, Henry meluapkan kecewaan karena laporannya terhadap Rocky Gerung ditolak. Sama seperti pernyataannya di media usai melaporkan Rocky, namun Henry turut menyoroti juga cuitan Andi Arief soal fraksi otot PDIP menggeser fraksi otak.
Henry kemudian mengancam, akan menggebuki Andi Arief di depan anak istrinya "Guwe samperin ke rumahnya, guwe gebukin di depan anak bininya ni orang" kata Henry dalam forum itu. Ancaman Henry ini direkam dan ia sadar tengah direkam.
Terkait hal ini, Henry diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 butir 1. Pasal 336 ayat 1 ayat 2 dan pasal 27 ayat 4 dan pasal 29 UU ITE.
Dampak dari ancaman ini--sebagaimana uraian kronologis ancaman Henry Yosodiningrat kepada Andi Arief yang diterima redaksi. Keluarga Andi Arief, anak dan istri terganggu psikisnya, kemudian setiap ingin keluar rumah, Andi Arief selalu menitipkan keluarganya.
Andi juga disebut mengeluarkan biaya lebih untuk membuat tenang dan nyaman keluarga, serta berdampak kepada aktivitas kerja dan terget politik yang terganggu akibat ancaman kekerasan itu.(RMOL)