DEMOKRASI.CO.ID - Pengacara keluarga M Suci Khadavi mempertanyakan aksi polisi membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Pembuntutan tersebut jadi awal peristiwa tewasnya 6 anggota Laskar FPI.
Menanggapi itu, dalam surat jawabannya, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya menolak dalil Pemohon yang menyatakan selama proses pembuntutan itu, Khadavi dan rombongan Habib Rizieq tak tahu yang membuntuti itu mobil polisi.
Keluarga Khadavi menyebut saat kejadian tak ada tanda, baik pengeras suara, sirine, atau tanda lainnya yang menunjukan itu mobil polisi.
Termohon 1 menjelaskan, sesuai Pasal 6 Ayat 1 huruf d Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara pembuntutan, yang mana bisa dimaknai mengikuti dari belakang tanpa diketahui pihak yang sedang diikuti.
"Sehingga ketika Pemohon menyatakan tak terdapat tanda baik melalui pengeras suara, sirine, maupun tanda lain yang mobil yang membuntuti, yang bisa menunjukan itu mobil polisi anggota dari Termohon 1, itu adalah hakikat dari pembuntutan," kata Termohon 1 dalam jawabannya yang dianggap dibacakan oleh hakim di persidangan, Selasa (2/2/2021).
Meski begitu, saat terjadi penyerangan pada penyelidik Polda Metro Jaya, para pelaku sudah diberitahu kalau penyelidik merupakan polisi, disertai tembakan peringatan. Maka itu, dalil Pemohon yang menyatakan tidak tahu penyelidik saat itu adalah anggota Polri haruslah dinyatakan ditolak karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Adapun penyelidikan itu awalnya dilakukan saat Penyelidik Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan secara online dan menemukan adanya informasi tentang rencana pergerakan jutaan massa PA 212 yang akan menggeruduk Polda Metro Jaya, saat Habib Rizieq Shihab dipanggil polisi untuk kedua kalinya.
Untuk itulah, Polri menilai perlu melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat yang dapat dijadikan konsentrasi dan pergerakan massa.
"Selanjutnya penyelidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti Laporan Informasi tersebut dengan menerbitkan administrasi penyelidikan berupa Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan," kata Termohon.
Lantas, Termohon 1 menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, terjadi penyerangan, pemberontakan dan upaya perebutan senjata milik petugas, di daerah Karawang. Penyerangan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Jawaban Termohon itu ditandatangani, di antaranya oleh Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Dalam jawabannya itu pula, Termohon 1 meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan penangkapan tidak sah anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi untuk seluruhnya. []