logo
×

Minggu, 28 Februari 2021

Pihak Keluarga Tunjuk Ketua Peradi Jakpus Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Begini Rekam Jejaknya

Pihak Keluarga Tunjuk Ketua Peradi Jakpus Jadi Pengacara Nurdin Abdullah, Begini Rekam Jejaknya

DEMOKRASI.CO.ID - Pihak keluarga Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) telah menunjuk seorang pengacara yang akan mendampingi Nurdin selama menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Gubernur Sulsel, Veronika Moniaga menjelaskan bahwa pihak keluarga sudah berembuk serta berdiskusi masalah yang mengalami Nurdin Abdullah. Semua sudah pada satu kesepakatan untuk memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK.

“Yakni Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (28/2).

Arman Hanis merupakan pendiri dan pengelola Hanis & Hanis sejak 2004 yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat periode 2018 hingga 2023.

Arman Hanis telah menangani beberapa perkara. Seperti menangani perkara PT Sarinah (Persero) melawan PT Asuransi Bangun Askrida Cabang Bandung, perkara PT Toppan Printing Indonesia Kaoru Fukushima melawan PT Sariguna Primatirta, perkara PT Sinar Dewi Flores Indah melawan PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan beberapa perkara lainnya.

Arman pun juga diketahui pernah menjadi penasihat hukum perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Pardi Supriyadi selaku Kepala Cabang PT Nugraha Adi Taruna dan Gusti Yudi Rahman selaku Direktur PT Nugraha Adi Taruna dalam perkara proyek pembangunan Islamic Center di Kabupaten Bekasi pada 2015.

Kini, Arman akan kembali menangani perkara korupsi yang menjerat Nurdin dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021. Yaitu, proyek Wisata Bira.

Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: