logo
×

Senin, 15 Februari 2021

Puluhan Pihak Kembalikan Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung

Puluhan Pihak Kembalikan Lahan Milik PTPN VIII di Megamendung

DEMOKRASI.CO.ID - Puluhan pihak yang menguasai lahan di Megamendung, Bogor mengembalikan lagi lahan secara sukarela ke PTPN VIII. Hal ini menyusul dibuatnya sejumlah laporan polisi (LP) oleh PTPN ke pihak kepolisian.

"Per hari tadi, ada beberapa pihak yang mau menyerahkan secara sukarela objek-objek yang mereka kuasai," ujar Kuasa Hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman kepada detikcom, Senin (15/2/2021).

Ikbar tak menyebutkan secara rinci pihak mana saja yang menyerahkan secara sukarela itu ke PTPN. Namun yang pasti, kata Ikbar, jumlahnya mencapai puluhan.

"Ada puluhan. (Objeknya) vila, bangunan dan lahan garapan," tutur dia.

Ikbar mengatakan pihak PTPN tidak memberikan ganti rugi terkait bangunan yang sudah berdiri di atas lahan PTPN tersebut. Sebab, mereka yang membangun objek bangunan, tidak ada komitmen dan tanpa izin PTPN.

"Karena mekanisme BUMN kita tidak bisa asal memberikan ganti rugi. Apalagi terkait hal yang awalnya tidak ada persetujuan atau komitmen. Ini kan penguasaan secara sepihak tanpa izin kami. Makanya tidak ada alasan buat kami mengeluarkan ganti rugi," kata dia.

Menurut Ikbar, PTPN hanya menerima pengembalian berupa lahan. Terkait bangunan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak pemilik atau pengelola.

"Terkait bangunan kita serahkan ke pihak-pihaknya apakah mau ambil lagi, membongkar mandiri. Kita hanya menerima tanah saja," kata Ikbar.

Sementara itu disinggung soal Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab yang juga menempati lahan milik PTPN VIII, Ikbar mengatakan pihaknya menunggu hasil proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Begitu juga imbauan agar Markaz Syariah diserahkan, pihaknya menunggu hasil proses di kepolisian.

"Kalau terkait Markaz Syariah kan mereka mengajukan upaya ke Menko Polhukam. Terkait Markaz Syariah saya tidak bisa mendahului aparat yang menangani, para penyidiknya. Mungkin kita tunggu saja proses hukum terkait persoalan itu, Mudah-mudahan ada titik temu buat semua pihak yang baik," katanya.

Seperti diketahui, PTPN VIII membuat laporan polisi terkait dugaan penguasaan lahan di Megamendung. Laporan dibuat baik ke Bareskrim Mabes Polri maupun ke Polda Jabar.

Di Bareskrim, PTPN melaporkan Habib Rizieq Shihab dan pastor Gabrielle Antonelli Luigi. Sedangkan di Polda Jabar, PTPN VIII membuat 27 laporan polisi.(dtk)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: