DEMOKRASI.CO.ID - Harga rokok di pasaran resmi naik mulai Senin 1 Februari 2021 ini karena kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) baru. Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.
"Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok sudah mempertimbangkan dampak konsumsi rokok bagi kesehatan masyarakat, perkembangan industri, hingga nasib para buruh dan petani tembakau ke depan.
Untuk itu, kenaikan tarif cukai rokok hanya menyasar segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara segmen rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik alias tarif cukai nol persen.
Hal ini, katanya, karena mempertimbangkan nasib para buruh di industri tersebut. Sebab, mempekerjakan buruh dalam jumlah besar.
Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai rokok bisa menekan pertumbuhan produksi rokok sekitar 3,2 persen. Sementara estimasi volume produksi diperkirakan sekitar 288,8 miliar batang pada tahun ini.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan 2A naik 16,5 persen
- Golongan 2B naik 18,1 persen.
2. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan 2A naik 13,8 persen
- Golongan 2B naik 15,4 persen.