logo
×

Rabu, 24 Februari 2021

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

Terbit SE Kapolri, Laporan Kepada Novel Baswedan Gak Diteruskan Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - Usai diterbitkannya Surat Edaran (SE) dan Telegram Kapolri terkait pedoman menangani UU ITE. Laporan Dewan Pengurus Pusat Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan yang dianggap provokatif melalui akun Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi tidak akan dilanjutkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, usai terbitnya SE dan Telegram itu polisi akan memediasi setiap kasus yang berkaitan dengan UU ITE, terkecuali yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal, memecah belah, SARA, Radikalisme, dan Separatisme.

"Sejak Surat Edaran dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.

Dalam surat telegram itu Kapolri meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis. Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU 40/2008.

Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946. Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.

Kapolri juga mengeluarkan SE bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. Surat bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri pada Jumat 19 Februari 2021. Dua SE Kapolri itu berkaitan dengan penerapan penyelesaian perkara UU ITE. (*)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: