DEMOKRASI.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman yang merugikan negara hingga Rp5,7 miliar, Johan Anuar diizinkan untuk keluar dari Rumah Tahanan hanya untuk menghadiri pelantikan.
Johan Anuar diketahui menjadi Wakil Bupati terpilih di Ogan Komering Ulu (Wabup Oku) periode 2021-2026.
Humas PN Palembang Abu Hanifah, pada Rabu 24 Februari 2021 mengatakan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri, terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021.
Pelantikan akan dilaksanakan di Griya Agung Palembang, Johan Anuar akan mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wabup OKU periode 2021-2026.
"Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, dikutip dari Antara.
Berdasarkan aturan undang-undang, ia menuturkan pelantikan Johan Anuar memang diizinkan karena masih berstatus terdakwa.
Tetapi perizinan yang diberikan oleh majelis hakim masih didiskusikan, karena pihak terdakwa meminta izin dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan.
Meski akan menghadiri pelantikan, Abu mengungkapkan jika Johan Anuar akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wabup karena statusnya sebagai terdakwa.
Terkait kabar tersebut, pakar ekonomi Rizal Ramli memberikan tanggapan dalam sebuah unggahan di laman Twitter pribadinya.
Ia menilai jika izin yang diberikan oleh pengadilan kepada terdakwa kasus korupsi langka terjadi.
"Kejadian langka di dunia," ujarnya, melalui akun Twitter @RamliRizal, yang diunggah pada 25 Februari 2021.
Tak hanya itu Rizal Ramli juga menyoroti kabar soal dibolehkannya tersangka korupsi masi diizinkan maju di Pilkada.
Bukan hanya diizinkan untuk kembali mencalonkan diri para tersangka korupsi juga diperbolehkan menang dalam pemilihan.
Dalam unggahannya tersebut Rizal Ramli berharap jika perizinan tersangka korupsi ikut Pilkada tak lagi ada setelah perubahan.
"Nanti setelah perubahan, tidak boleh lagi ada koruptor-koruptor bisa ikut Pilkada dan Pemilu!," tutur Rizal Ramli, menutup unggahannya.***