DEMOKRASI.CO.ID - Wacana pemerintah untuk membuat sertifikat tanah elektronik menuai kritikan dari berbagai kalangan. Terlebih lagi, penjelasan pemerintah terkait wacana ini masih kurang mendetail. Sehingga pemahaman di masyarakat pun jadi simpang siur.
Untuk itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, memperingatkan pemerintah agar tidak membuat gaduh dengan munculnya sertifikat tanah elektronik yang justru bisa menambah beban masyarakat.
“Jangan menambah beban masyarakat, dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Guspardi lewat kepada wartawan, Rabu (10/2).
Menurut legislator asal Sumbar ini, yang terpenting dari kebijakan sertifikat elektronik ini harus transformatif. Sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalkan kasus pertanahan.
“Jangan menimbukan misinformasi di masyarakat,” imbuhnya.
Adapun penyelenggaraan kebijakan sertifikat tanah elektronik ini, kata Guspardi, harus informatif dan komunikatif.
Kemudian dilaksanakan secara bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah, lalu badan hukum, setelah itu baru masyarakat luas.
“Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus dijaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru,” tandasnya. (RMOL)