DEMOKRASI.CO.ID - Kabar Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore yang merupakan warga negara Amerika Serikat membuat anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus geram.
Dia mempertanyakan kinerja KPU, yang bisa-bisanya meloloskan Orient sebagai bupati.
Legislator asal Sumbar ini mendesak pemerintah melalui Kemendagri untuk mengusut tuntas masalah tersebut.
“Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena Orient WNA, apalagi palsu. Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya,” tegas Guspardi kepada wartawan, Kamis (4/2).
Politisi PAN ini menegaskan bahwa peristiwa masuknya warganegara AS menjadi Bupati Sabu Raijua NTT bukanlah perkara ringan, namun peristiwa besar yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindaklanjuti proses hukumnya itu. Ini adalah kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan pilkada,” imbuhnya.
KPUD NTT sudah menetapkan pasangan Oriet P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pemenang pilbub Sabua Raijua, NTT. Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48,3 persen.
“KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat, sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang. Karenanya semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum,” tegasnya.
Guspardi mengatakan DKPP juga harus memberi sanksi, baik kepada anggota KPUD maupun bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnnya.
“Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini,” tutupnya. []