DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Presiden Maruf Amin diyakini ikut berperan dalam pembatalan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras).
Pasalnya, Maruf Amin yang notabene adalah kiai tidak akan mungkin menyetujui Perpres investasi miras tersebut. Ia pun telah berkoordinasi dengan pihak MUI hingga NU.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Kamis (4/3).
"Mungkin di situlah peran MA (Maruf Amin) dalam upaya pembatalan Perpres investasi Miras," kata Ujang Komarudin.
Menurut Ujang, mantan Rais Aam PBNU itu memiliki jejaring di kalangan ormas-ormas Islam, khususnya NU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedua ormas Islam itu tentu akan menolak adanya Perpres tentang investasi miras tersebut.
"Dengan jaringan Ormas dan ulama yang dimiliki, sangat efektif dalam membendung Perpres tersebut," pungkasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan untuk mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi, Selasa lalu (2/3).[rmol]