logo
×

Senin, 01 Maret 2021

Polda Metro Absen, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diundur Lagi

Polda Metro Absen, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Diundur Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - Sidang praperadilan kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali ditunda akibat ketidakhadiran pihak termohon, yaitu Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Metro Jaya.

"Hakim memberikan kesempatan agar termohon dipanggil sekali lagi, dengan catatan jika tidak hadir lagi, maka persidangan akan dilanjutkan," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/3).

Dengan ketidakhadiran pihak termohon, maka hakim kembali menunda sidang hingga 8 Maret 2021.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kedua kalinya atas penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.

Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak permohonan Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi pada 14 November 2020. Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq sejak Minggu (13/12/2020).(RMOL)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: