logo
×

Kamis, 04 Maret 2021

Sudah Meninggal, 6 Laskar FPI Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang

Sudah Meninggal, 6 Laskar FPI Tetap Tersangka, Pengacara Tuding Polisi Langgar Undang-undang

DEMOKRASI.CO.ID - Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution menilai penetapan tersangka kepada 6 laskar FPI dinilai sangat aneh.

Pasalnya, selain 6 laskar FPI sebagai korban, mereka juga sudah meninggal dunia sehingga tak bisa lagi dijerat pidana.

“Pasal 77 KUHP. Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,” kata Hariadi saat dihubungi PojokSatu.id, Kamis (4/3/2021).

Secara kaca mata hukum, kata Hariadi, sikap kepolisian itu dinilai telah menempatkan dirnya di atas Undang-Undang.

“Artinya, pernyataan polisi itu menempatkan dirinya di atas UU atau lebih tinggi dari UU, atau tidak diatur UU alias kekuasaan polisi tidak mengikuti aturan UU,” tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta–Cikampek sebagai tersangka.

Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dihubungi, Kamis (4/3).

Andi menuturkan, saat ini berkar perkara keenam tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas tersebut akan diteliti serta diuji terkait penetapan tersangka itu.

“Kan itu juga harus diuji, makannya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,” jelasnya.

Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain.

Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: