logo
×

Rabu, 05 Januari 2022

Bareskrim Polri Terima Laporan KNPI pada Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean

Bareskrim Polri Terima Laporan KNPI pada Dugaan Ujaran SARA Ferdinand Hutahaean

DEMOKRASI.CO.ID - Bareskrim Polri menerima laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) untuk pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean dalam dugaan ujaran kebencian suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Laporan KNPI diterima dengan register LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun Ferdinand kemungkinan akan dikenakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Ketua Umum KNPI Haris Pertama, melaporkan cuitan Ferdinand Hutahaean karena dikhawatirkan akan merusak persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.

"Iya membanding-bandingkan dan itu juga merusak persatuan, kita melihat bagaimana twit Ferdinand yang terakhir ini sudah sangat menggangu dan meresahkan masyarakat Indonesia," ujar Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/1).

Dalam pelaporan ini, Haris membawa bukti berupa tangkapan layar atau screenshot cuitan Ferdinand di akun Twitter Ferdinand.

Dalam akun Twitter @ferdinanhaean3, Ferdinand menuliskan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". [RMOL]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: