logo
×

Minggu, 16 Januari 2022

BKN Memastikan, PNS Joget Pegang Botol Miras Itu Pelanggaran Kategori Berat

BKN Memastikan, PNS Joget Pegang Botol Miras Itu Pelanggaran Kategori Berat

DEMOKRASI.CO.ID - Aksi wanita PNS joget-joget sambil memegang botol miras yang viral di media sosial, sangat disalkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Aksi PNS joget-joget sambil membawa botol miras itu juga sudah bisa masuk pelanggaran kategori berat.

Dengan demikian, orang-orang dalam video itu bisa mendapat sanksi berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Mengapa berat, karena oknum PNS itu berseragam dan tidak mencerminkan perilaku aparatur sipil negara (ASN) yang baik,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Minggu (16/1/2022).

Selain masuk kategori pelanggaran berat, lanjutnya, aksi PNS joget miras itu juga melanggar Panca Prasetya KORPRI.

Akan tetapi, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan dulu apakah itu hanya pura-pura berakting atau memang benar-benar mabuk.

Untuk membuktikannya, kata Sekjen KORPRI ini, para PNS di video itu harus dipanggil dan diperiksa.

“Oknum ASN-nya dipanggil dulu, kemudian diperiksa, setelah itu baru ditetapkan hukuman disiplin apa yang pantas diberikan,” terangnya.

Sebaliknya, kalau itu hanya main-main, tetap harus dipastikan dan harus disertai dengan bukti akurat.

“Pijakan PPK untuk menentukan hukumannya ada di PP Disiplin PNS,” kata Bima.

Sebelumnya, disebutkan bahwa wanita PNS joget memegang botol miras disebut merupakan PNS di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

“Viralkan !!! Pesta Ultah Kadis Kesehatan Humbahas Dirumah Dengan “Minuman” Gunakan Baju Dinas” demikian judul video yang beredar di media sosial.

Narasi juga menyebutkan bahwa video itu merupakan pesta ulang tahun Kadis Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sementara, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor membantah bahwa wanita di dalam video tersebut adalah Kepala Dinas Kesehatan Humbang Hasundutan.

Dia menyebut bahwa peristiwa yang terjadi di dalam video tersebut di luar jam kerja.

“Video itu sudah saya klarifikasi dengan staf bahwa kejadian ini di luar jam kerja dan tidak di lingkungan kantor,” kata Dosmar kepada wartawan, Kamis (13/1/2022) malam.

Akan tetapi, Dosmar menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada PNS yang terlihat dalam video itu.

Jika memang benar narasi yang beredar di video viral itu, ia berjanji akan memberikan sanksi tegas.

“Itu akan dilakukan pemerikaaan oleh inspektorat. Kalau ada pelanggaran etika dan aturan akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (jpnn/ruh/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: