logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

Diduga Perbudak Pekerja Sawit di Rumahnya, Amnesty Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusai Bupati Langkat

Diduga Perbudak Pekerja Sawit di Rumahnya, Amnesty Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusai Bupati Langkat

DEMOKRASI.CO.ID - Amnesty International Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan perbudakan pekerja perkebunan sawit oleh Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan temuan kerangkeng manusia di rumahnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan temuan ini sangat memprihatinkan sebab masih ada praktik perbudakan seperti ini di masa sekarang.

"Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua orang yang terlibat dibawa ke pengadilan dalam persidangan yang memenuhi standar internasional tentang keadilan dan tidak berakhir dengan penerapan hukuman mati," kata Usman, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, aparat penegak hukum juga harus lebih peka mengawasi industri perkebunan yang rawat eksploitasi baik kepada manusia maupun alam.

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]


“Kasus ini juga harus memicu aparat berwenang untuk mengawasi lebih dekat industri perkebunan sawit yang rawan eksploitasi, baik terhadap pekerja, masyarakat adat, maupun lingkungan," ucapnya.

Sebelumnya, Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran HAM oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang diduga melakukan praktek perbudakan dengan temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati ke Komnas HAM.

Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin


Kerangkeng manusia ini diduga menjadi tempat perbudakan pekerja kelapa sawit yang bekerja di ladang si Bupati yang baru tertangkap tangan melakukan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Para pekerja yang berjumlah puluhan orang ini diduga tidak digaji selama bekerja serta tak diizinkan akses komunikasi.

Mereka dilarang kemana-mana, disiksa hingga lebam dan luka, tidak diberi makan layak, hingga tidak diberi akses komunikasi.

Sementara, menurut Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Bupati Langkat mengaku bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi untuk pengguna narkoba selama 10 tahun, namun bangunan tersebut tidak memiliki izin. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: