logo
×

Senin, 17 Januari 2022

Duduk Perkara Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Berawal "Nyanyian" Bripka Rikardo

Duduk Perkara Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap Rp 75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Berawal "Nyanyian" Bripka Rikardo

DEMOKRASI.CO.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan beredarnya kabar Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko diduga menerima uang suap Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.

Kabar tersebut muncul pertama kali saat sidang kasus narkoba dengan terdakwa Birpka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1/2022) lalu.

Saat itu Bripka Rikardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.

Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.

Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.

Dalam persidangan itu, Bripka Rikardo tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, ia juga menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang diduga ikut menerima suap uang tersebut.

Menurutnya, Kasat Kompol Oloan Siahaan mendapatkan Rp 150 juta dan Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta. 

Bukan itu saja,  Bripka Rikardo juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.

Menurutnya, Paul diduga baru saja konsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.

"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022). 

Berawal gerebek rumah bandar narkoba lalu gelapkan uang Rp 650 juta

Kasus ini sendiri berawal saat Matredy Naibaho anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi terkait keberadaaan bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Ricardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju ke rumah Jus yang berada di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat pagar rumah Jus terbuka sehingga para terdakwa langsung dan melakukan pengeledahan.

Saat itu pengeledahan, mereka diterima istri Jusuf, Imayanti. Pengeledahan juga disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan koper yang berisi uang Rp 650 juta dari atas plafon kamar Jusuf.

Kemudian, barang itu dibawa ke Polrestabes Medan tanpa dilengkapi Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaan.

Namun, oleh para terdakwa, tas berisi uang itu bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan di rumah Jusuf itu malah dibagi-bagi oleh para terdakwa pada 9 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Jalan Gajah Mada Medan.

Perinciannya adalah Matredy mendapatkan Rp 200 juta, Rikardo Siahaan Rp 100 juta, Dudi Efni Rp 100 juta, Marjuki Ritonga Rp 100 juta dan Toto Hartono Rp 95 juta dan dipotong uang posko Rp 5 juta.

Namun, kasus itu dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Kemudian, pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut bahwa petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

Atas perbuatannya, para anggota polisi itu menjadi terdakwa dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Dalam kesaksiannya pada sidang Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Medan, Matredy mengatakan bahwa mantan Kanit Satu Res Narkoba Polrestabes Medan AKP Paul Simamora ada menerima uang Rp 350 juta dari terduga bandar narkotika Imayanti usai diamankan.

Uang itu dsebut-sebut sebagai uang tebusan agar Imayanti dapat bebas usai di rumahnya didapati sabu serta buku catatan penjualan sabu.

Hal itulah kata Matredy membuat mereka berani untuk membagikan uang Rp 600 juta hasil penggeledahan rumah Imayanti yang tak dilaporkan ke kantor usai penggeledahan.

"Kurang lebih 1 minggu di posko uang itu. Lalu Imayanti dilepaskan dengan tebusan Rp 350 juta, yang menerima Kanit Paul Simamora dan diketahui Kasat (Oloan Siahaan), jadi kami berani (membagi uang) kami merasa aman, lalu dibagilah uang ini bu, saya dapat Rp 200 juta. Yang lain Rp 100 juta," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun.

Kapolres bantah terima uang suap dari istri bandar narkoba

Terkait dengan pernyataan Bripka Ricardo, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dengan tegas membantahnya.

Riko mengatakan, pemberian motor itu tidak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," sambung Riko.

Menurut Riko, hadiah untuk anggota TNI tersebut menggunakan uang pribadinya dan sudah dibayar lunas.

"Harganya enggak sampai Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih saja, motor bebek," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Bukan itu saja, Riko juga mengaku tak mengetahui kasus narkoba yang ditangani anak buahnya itu.

"Itu ditangani Sat Narkoba, tiga bulan baru dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau membagi-bagi uangnya, orang kasusnya enggak dilaporkan ke saya," ungkapnya.

Kapolda bentuk tim gabungan

Sementara itu Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjutak mengatakan, ia tidak akan segan untuk menindak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap Rp 75 juta dari bandar narkoba.

"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," kata Panca melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Panca mengaku telah membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami keterangan terdakwa kasus narkoba, Bripka Ricardo.

"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," ungkapnya. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: