logo
×

Rabu, 12 Januari 2022

Eks Penyidik KPK AKP Robin Terbukti Terima Suap Rp 11,5 M, Ini Rinciannya

Eks Penyidik KPK AKP Robin Terbukti Terima Suap Rp 11,5 M, Ini Rinciannya

DEMOKRASI.CO.ID - Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Hakim menyebut AKP Robin bersama Maskur Hisain terbukti menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 11,5 miliar.

"Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK," kata hakim anggota Jaini Bashir saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (11/1/2022).

Berikut ini rincian uang yang diterima:

1. Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;

3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;

5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Hakim mengatakan dari perkara M Syahrial uang senilai Rp 1,6 miliar itu dibagi dua oleh Robin. Menurut hakim, dari uang itu Robin mendapat Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,25 miliar.

"Walkot Tanjungbalai M Syahrial memberikan uang sejumlah Rp 1,695 miliar dengan mengirim uang sebanyak 9 kali. Uang tersebut dibagi oleh Robin dan Maskur, dimana arobin menerima Rp 497 juta dan Maskur menerima Rp 1,250 miliar," ujar hakim.

Kemudian, uang dari Azis Syamsuddin, hakim menyebut itu berkaitan dengan pengurusan perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK. Hakim menyebut penyerahan uang tersebut dilakukan berkali-kali.

"Bahwa terdakwa telah menerima dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000," papar hakim.

Diketahui, AKP Robin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Robin juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2 miliar.

Dia divonis bersama Maskur Husain karena dinyatakan bersalah menerima suap dari sejumlah orang.

Maskur Husain divonis 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Maskur juga dikenakan pidana pengganti Rp 8 miliar. [dtk]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: