logo
×

Jumat, 14 Januari 2022

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Langsung Ancam Lapor Balik

Gubernur Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Langsung Ancam Lapor Balik

DEMOKRASI.CO.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edy Rahmayadi diduga telah menerima gratifikasi. Laporan itu dilayangkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, Kamis (14/1/2022).

Pelaporan Edy Rahmayadi itu dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” kata Ali Fikri, Jumat (14/1/2022).

Terpisah, anggota Gerakan Semesta Rakyat Indonesia Ismail Marzuki menduga Gubernur Edy menerima gratifikasi dari sejumlah pihak.

Yakni membangun secara pribadi Taman Edukasi Buah Cakra di Deliserdang, seluas sekitar 15 hektare.

Namun, Ismail menekankan kepemilikan taman tersebut tidak didaftarkan Edy dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe,” kata Ismail.

Oleh karena itu, Ismail meminta KPK untuk memeriksa harta kekayaan Edy.

Termasuk, memastikan apakah pembangunan taman tersebut ada aliran dari pihak-pihak lain terkait dengan jabatan Edy sebagai Gubsu.

Selain itu, Ismail juga menyebutkan ada perkara lainnya yang dilaporkan ke KPK.

Laporan ini mengenai pembangunan di lingkungan Pemprov Sumut.

“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian. Karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti, kan, ada dugaan indikasi di situ,” ujar Ismail.

Edy Rahmayadi Ancam Balik

Sementara, Gubernur Edy Rahmayadi membantah tudingan yang dilontarkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia.

Karena itu Edy Rahmayadi mengancam akan melaporkan balik.

“Nanti saya laporkan balik dia,” kata Edy, di Medan, Jumat (14/1/2022).

Ia menegaskan bahwa LHKP dirinya sudah diperiksa oleh KPK.

Menurutnya, LHKP itu adalah pertanggungjawaban dirinya yang dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Tak usah dilaporkan, orang memang dia laporannya (LHKP) dihimpun sama KPK. KPK sudah turun, tak mungkin KPK tak turun untuk melakukan survei kebenaran apa yang kita laporkan,” kata dia. (ruh/int/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: