logo
×

Sabtu, 29 Januari 2022

Gugatan Praperadilan 2 Kali Ditolak, Anak Kiai di Jombang Didesak Serahkan Diri

Gugatan Praperadilan 2 Kali Ditolak, Anak Kiai di Jombang Didesak Serahkan Diri

DEMOKRASI.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subechi Azal Tzani (MSAT) mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya di pengadilan negeri (PN) setempat.

Gugatan tersebut pun telah ditolak oleh PN Jombang pada Kamis (27/1). Maka dari itu, Polda Jatim mendesak tersangka segera menyerahkan diri.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendro Eko Yulianto meminta tersangka MSAT dan kuasa hukumnya kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.

Pasalnya, berkas kasus MSAT sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jatim sehingga tersangka dan alat buktinya juga segera dilimpahkan agar segera bisa disidangkan.

"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Hendra, Jumat (28/1).

Polda Jatim sebetulnya sudah memasukkan MSAT dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, saat menyerahkan surat panggilan, pihak lingkungan ponpes bilang kalau tersangka tak ada di lokasi.

Apabila anak kiai di Jombang tidak bisa diajak kooperatif, AKBP Hendro menegaskan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lanjutan.

"Silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," kata dia.

Gugatan praperadilan yang dilakukan MSAT sudah ditolak dua kali. Gugatan pertama anak kiai di Jombang itu ditolak hakim di PN Surabaya. (mcr12/jpnn)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: