logo
×

Minggu, 16 Januari 2022

Maaf Kalau Kecewa, PNS Joget Pegang Botol Miras Bisa saja cuma Disanksi Teguran Lisan

Maaf Kalau Kecewa, PNS Joget Pegang Botol Miras Bisa saja cuma Disanksi Teguran Lisan

DEMOKRASI.CO.ID - PNS joget-joget dan pegang botol miras yang videonya viral di media sosial sangat mungkin menerima sanksi.

Sebab, tindakan para PNS dalam video tersebut jelas tidak bisa menjaga sikap dan mencoreng citra sebagai ASN serta anggota KORPRI.

Untuk menindak para PNS nakal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS.

Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Beleid ini menegaskan PNS diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana tercantum dalam peraturan ini.

“Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan salah satunya mabuk-mabukan akan dikenakan hukuman disiplin,” kata Plt BKN Bima Haria Wibisana kepada dikutip dari JPNN.com, Minggu (16/1/2022).

Bima mengungkap, untuk pemberian hukuman disiplin terbagi menjadi tiga. Yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sementara untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen.

Pemotongan tersebut terbagi menjadi tiga kurun waktu. Yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara untuk hukuman disiplin berat juga terbagi tiga.

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Bagi PNS yang terbukti mabuk apalagi menggunakan seragam dinas ASN, itu sudah masuk pelanggaran berat sehingga layak diberikan sanksi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Bima Haria Wibisana kembali mengingatkan PNS untuk mengikuti kewajiban yang sudah diatur dalam PP 94 Tahun 2021.

Sebagai pegawai pemerintah, PNS harus menunjukkan sikap baik dan tidak melanggar aturan sebagaimana ditetapkan dalam PP 94 Tahun 2021. (jpnn/ruh/pojoksatu)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: