logo
×

Kamis, 20 Januari 2022

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Bank Pemerintah Berikan Pinjaman Rp700 Miliar dengan Jaminan SHGB Diduga Cacat Administrasi

Pakar Hukum Tata Negara Soroti Bank Pemerintah Berikan Pinjaman Rp700 Miliar dengan Jaminan SHGB Diduga Cacat Administrasi

DEMOKRASI.CO.ID - Salah satu bank milik pemerintah diduga melakukan kesalahan besar dalam memberikan agunan kepada nasabah.

Pasalnya, mereka memberikan pinjaman sebesar Rp700 miliar ke sebuah perusahaan, yang menggunakan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) namun tengah bermasalah dan dalam proses persidangan.

Temuan data yang mencengangkan itu diketahui dari fakta persidangan dalam gugatan Kepala BPN Depok atas dugaan mafia tanah di lahan seluas 91 hektar, di dua wilayah yaitu di Bojongsari dan di Sawangan, Depok.

SHGB milik PT Pakuan yang saat ini dalam proses persidangan ternyata diagunkan ke bank berplat merah dengan nilai lebih dari setengah triliun.

Fakta itu didapat dari sidang yang terdaftar dengan nomor register perkara 101/G/2021/PTUN.BDG, beberapa waktu lalu.

Hal itu diketahui saat tanggapan dari saksi Ahli yang kala itu dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid, di PTUN Bandung. 

Diketahui SHGB yang masih dalam proses sidang itu ternyata dijadikan jaminan oleh PT Pakuan dalam proyek pembangunannya.

Kala itu, pengacara penggugat mempertanyakan apakah bisa SHGB yang saat ini tengah dalam proses persidangan bisa dijadikan sebagai agunan dengan nilai Rp700 miliar.

"Itu sangat tidak boleh, itu sama saja mempertontonkan kebijakan dan tindakan secara administratif tidak tertib," katanya, dalam keterangan sidang beberapa waktu lalu.

Dari temuan itu, dipastikan Badan Usaha Milik Negera (BUMN) ini mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini terjadi karena banyaknya oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.

"Dan sengketa ini akibat dari kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan oleh BPN karena kurang telitinya mereka dalam menerbitkan surat-surat, tanpa melakukan pemeriksaan mendetil sehingga muncul masalah baru," ungkapnya usai persidangan.

Berdasarkan informasi yang didapat, dalam persidangan itu sendiri, PTUN Bandung juga diketahui sudah melakukan pemanggilan terhadap legal dari bank tersebut.

Salah seorang wanita yang menjadi perwakilan juga sudah memberikan keterangannya dalam sidang tersebut sekaligus menjelaskan pinjaman yang diberikan.

Dari temuan itu, salah satu bank terbesar itu selaku pihak yang memberikan agunan diduga tak melakukan pemeriksaan secara mendalam atas SHGB yang diajukan oleh PT Pakuan.

Ada dugaan oknum pegawai BUMN itu ikut terlibat sehingga bisa mengucurkan uang yang jumlahnya sangat besar.

Karena dengan mudahnya mereka menggelontorkan uang sebesar Rp700 miliar dengan jaminan SHGB yang hingga kini masih dalam proses sidang.

Mengacu pada data yang didapat, SHGB yang diduga cacat administrasi itu antara lain adalah : 

1. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1970/Kel.Sawangan, terbit tanggal 27 Desember 2017, Surat Ukur No. 680/Sawangan/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas 2.871 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

2. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1971/Kel.Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 682/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017 luas 46.370 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

3. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1972/Sawangan, terbit tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 272/Sawangan/2015 tanggal 28 Desember 2017, luas 75.525 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

4. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1973/Sawangan, terbit  tanggal 29 Desember 2017, Surat Ukur No. 683/Sawangan/2017 tanggal 28 Desember 2017, luas 41.174 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

5. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1976/Sawangan, terbit tanggal 7 Juni 2018, Surat Ukur No. 759/Sawangan/2017 tanggal 7 Juni 2018, luas 503.340 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok beserta pecahannya yaitu :

5.1 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2051/Kel.Sawangan,  terbit  tanggal 8 Juli 2021, Surat Ukur No. 2520/Sawangan/2021 tanggal 6 Juli 2021, luas 99.800 M2 atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok;

5.2 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2052/Kel.Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2521/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 19.310 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok; 

5.3 Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2053/Sawangan, terbit tanggal 23 Juli 2021, Surat Ukur No. 2522/Sawangan/2021 tanggal 19 Juli 2021, luas 40.100 M2, atas nama PT. Pakuan Tbk berkedudukan di Kota Depok.

Keseluruhan surat yang dijadikan agunan itu pun saat ini tengah menjadi objek sengketa dan dalam persidangan di PTUN Bandung.

Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Humas PT Bank BUMN, Dicky Kristanto yang dihubungi via WhatsApp tak memberikan jawaban sedikit pun. Pesan singkat yang dikirim hanya terlihat di baca tanpa membalas sepatah kata pun. (ifand)

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: