logo
×

Senin, 31 Januari 2022

Resmi Ditetapkan Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Resmi Ditetapkan Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

DEMOKRRASI.CO.ID - Wartawan senior, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian usai menjalani pemeriksaan aparat. Ia pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Hal terkait penetapan status Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 31 Januari 2022.

Adapun terhadap Edy, kata Ahmad, dilakukan oleh tim penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.30 WIB.

Selain itu, Brigjen Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi.

“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan,” tuturnya.

Menurutnya, pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Edy lantaran yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.

Adapun penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi itu berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Edy saat menyinggung istilah ‘tempat jin buang anak’ yang dinilai menghina warga Kalimantan.

Lantaran kasus ujaran kebencian tersebut, kata Brigjen Ahmad, tersangka Edy Mulyadi ditahan sampai 20 hari ke depan. Ia pun terancam kurungan 5 tahun penjara.

“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: