logo
×

Selasa, 18 Januari 2022

Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru

Sri Mulyani Mulai Pusing Cari Anggaran untuk Bangun Ibu Kota Baru

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai akan mencari formulasi untuk menyiapkan sejumlah anggaran untuk pembangunan awal proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja RUU-nya resmi diundangkan oleh DPR RI.

Sri Mulyani menjelaskan pemindahan IKN ini terdiri dari lima tahapan. Dimana tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama antara tahun 2022 ini hingga 2024 terkait anggaran yang akan disiapkan.

"Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia ketersedian anggaran awal pembangunan IKN menjadi sangat penting dan kritikal guna menciptakan pembangunan IKN selanjutnya nanti.

"Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," katanya.

Karena itu, mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pemerintah segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan segera dibuat.

"Sesudah kita bicara, nanti akan dibuat rencana induk yang detilnya akan tertuang di dalam Perpres," katanya.

Sebelum proses pemindahan, sejumlah proyek infrastruktur awal pun akan mulai dibangun pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan dalam pembangunan awal proyek IKN ini anggarannya pun masuk dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Meski begitu Sri Mulyani mengatakan pengendalian Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi masih menjadi menu utama dalam program PEN 2022.

"Dua hal ini (penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi) tetap akan jadi utama, tetapi dalam pembangunan IKN dalam momentum awalnya dapat dikategorikan sebagai proses pemulihan ekonomi," kata Sri Mulyani.

Dia menyebut bahwa tahapan pembangunan IKN pada 2022 dapat masuk ke dalam kerangka anggaran program PEN senilai Rp450 triliun, karena pemerintah belum merinci seluruhnya penggunaan anggaran tersebut.

Memang sejak pandemi melanda 2 tahun terakhir sejumlah program PEN diprioritaskan untuk penanganan pandemi Covid-19, seperti halnya bantuan sosial, insentif sektor kesehatan, subsidi bagi masyarakat, hingga dukungan bagi UMKM dan korporasi, tidak ada kaitannya dengan wacana pemindahan ibu kota.

"Nanti mungkin bisa dimasukkan dalam bagian dari PEN sekaligus membangun momentum pembangunan IKN," kata Sri Mulyani.

Asal tahu saja, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI siang ini Selasa (18/1/2022) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022.

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengetok palu untuk mensahkan RUU ini menjadi UU.

"Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU," tanya Puan. Para anggota dewan pun menjawab serentak "Setuju" kata para anggota dewan.

Berdasarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, 8 fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," tutur Puan.

RUU IKN sebelumnya telah mendapatkan keputusan tingkat I pada Selasa (18/1/2021) dini hari.

Seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.

Adapun rapat RUU IKN diawali dengan rapat Pansus bersama dengan para ahli mulai dari ahli publik hingga tata ruang. Kemudian dilanjutkan dengan rapat panja yang membahas empat hal.

Pertama terkait dengan status IKN apakah otorita atau pemerintahan daerah khusus saja.

Kedua, mengenai pembiayaan IKN yang diminta agar jangan sampai membebani APBN.

Ketiga, mengenai rencana induk atau master plan pembangunan IKN. Dimana pansus DPR berharap pembangunan IKN jangan sampai menjadi proyek mangkrak.

Keempat adalah pertanahan. Untuk klaster ini diminta jangan sampai menimbulkan persoalan dengan masyarakat sekitar IKN, sehingga Kementerian ATR/BPN haru melakukan koordinasi dan turun ke lapangan. []

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: