logo
×

Selasa, 25 Januari 2022

Waduh Foto Diduga Adam Deni Acungkan Jari Tengah ke Presiden Jokowi Viral, Jerinx SID Kembali Menyerang

Waduh Foto Diduga Adam Deni Acungkan Jari Tengah ke Presiden Jokowi Viral, Jerinx SID Kembali Menyerang

DEMOKRASI.CO.ID - Kasus yang melibatkan Jerinx SID dengan Adam Deni masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Di tengah kasus yang masih berjalan, Jerinx kembali menyerang Adam Deni dengan menunjukkan foto lawas.

Dalam foto yang ditunjukkan ke publik tersebut, Jerinx memperlihatkan seorang diduga Adam Deni tengah mengacungkan jari tengahnya pada potret presiden Jokowi.

Suami Nora Alexandra itu mengungkapkan bahwa foto tersebut tengah menjadi perbincangan panas di Bali.

"Ini foto asli. Seorang pemuda yang oleh dokter Tirta diakui berinisial AD. Jadi foto ini sedang viral di Bali. Bisa dicek di Instagram Niluh Djelantik," kata Jerinx kepada awak media, Selasa, (25/1/2022).

Menyusul viralnya foto tersebut, Jerinx memohon kepada pihak berwajib untuk memproses Adam Deni.

Pasalnya Adam Deni diduga telah menghina presiden.  

Berdasarkan pengakuan Jerinx, potret itu diambil saat tahun 2020. Jerinx menilai tidak adil, dimana kesalahannya diproses hingga masuk bui sementara Adam Deni tidak.

"Dia menghina orang nomor 1 di Indonesia, tidak pernah diproses. Sementara saya hanya bertikai dengan dia, memaki dia, menantang berantem, saya dipidana di BUI," tegasnya.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.  

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx.

Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. [poskota]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: