logo
×

Senin, 31 Januari 2022

Wartawan Edy Mulyadi Anggota PWI Jaya, Polri Tak Berwenang Menindak Kecuali Sebatas Mengambil Keterangan dan Klarifikasi

Wartawan Edy Mulyadi Anggota PWI Jaya, Polri Tak Berwenang Menindak Kecuali Sebatas Mengambil Keterangan dan Klarifikasi

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.* Advokat, Ketua Umum KPAU

1. Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Jaya, Sayid Iskandar menegaskan, Edy Mulyadi adalah anggota PWI Jaya. Ia teregistrasi dengan Nomor anggota 09.00.19895.21M, dan berlaku sampai 4 November 2023.

2. Dengan demikian, ujaran 'Jin Buang Anak' pada agenda Press Conference KPAU Menolak Proyek IKN, objek perkaranya harus dibawa ke Dewan Pers untuk diteliti apakah materi muatan yang diperiksa termasuk dan terkategori produk jurnalistik atau bukan.

3. Dalam pemeriksaaan, Penyidik Polri hari ini (Senin, 31/1) hanya berwenang untuk mengklarifikasi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana yang dikaitkan dengan aktivitas Wartawan Edy Mulyadi. Penyidik Polri selanjutnya wajib berkirim surat kepada Dewan Pers untuk bertanya apakah materi muatan yang sedang didalami perkaranya berupa video YouTube yang memuat ujaran jin buang anak termasuk dan terkategori produk jurnalistik.

4. Dewan Pers selanjutnya meneliti objek materi peristiwa yang diperiksa. Jika kesimpulan akhir yang dikeluarkan oleh Dewan Pers menyimpulkan bahwa materi penyampaian kritik terhadap proyek IKN yang disampaikan oleh Wartawan Edy Mulyadi merupakan produk jurnalistik, maka Polri tidak berwenang menyelidiki perkara.

5. Selanjutnya, perkara diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.

6. Setiap orang atau kelompok masyarakat dapat mengadukan keberatannya kepada Dewan Pers dan melakukan pengaduan.

7. Pengaduan adalah kegiatan seseorang, sekelompok orang atau lembaga/ instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

8. Sementara Pengadu adalah seseorang atau sekelompok orang, atau lembaga/instansi yang menyampaikan keberatan atas hal-hal yang terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik kepada Dewan Pers.

Demikian pendapat hukum disampaikannya, terima kasih. [].

Senin, 31 Januari 2022

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: