logo
×

Minggu, 13 Februari 2022

Aparat Penyerbu Wadas Semakin Dapat Kecaman, Akademisi: Segala Tindakan yang Melanggar Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

Aparat Penyerbu Wadas Semakin Dapat Kecaman, Akademisi: Segala Tindakan yang Melanggar Hukum Harus Dipertanggungjawabkan

DEMOKRASI.CO.ID - Insiden Wadas mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Puluhan akademisi lintas universitas turut bersuara dan membela warga Desa Wadas, Purworejo.

Kelompok yang mengatasnamakan Para Akademisi Peduli Wadas itu menuntut pihak Polri bertanggungjawab atas insiden tersebut.

Para akademisi Peduli Wadas menyoroti tindakan aparat kepolisian ke Desa Wadas, Purworejo pada 7-8 Februari 2022. Mereka menilai pengerahan aparat disertai berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya akan sangat merugikan warga Desa Wadas. 

Para akademisi menerima informasi tindakan aparat kepolisian yang sewenang-wenang diantara contohnya merampas peralatan ibu-ibu yang sedang membuat besek.

Mereka mengaku juga menerima informasi adanya upaya penghalangan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta saat hendak melakukan pendampingan warga yang ditangkap di Polsek Bener, dengan alasan Covid-19.

Bahkan ada peretasan akun Instagram LBH Yogyakarta pada 8 Februari 2022.

“Atas segala peristiwa di atas, meskipun dikabarkan warga telah dikeluarkan dari penahanan kepolisian, kami para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas dan serangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Desa Wadas,” ujar Feri Amsari, salah satu Akademisi Peduli Wadas dari Universitas Andalas. Dikutip dari laman Republika pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Feri menekankan, segala tindakan yang melanggar hukum, termasuk aparat kepolisian harus dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, hilangnya pertanggungjawaban atas peristiwa itu akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Mengapa pengukuran untuk kepentingan proyek bendungan justru melahirkan bentuk kekerasan terhadap warga Wadas? Apakah hukum untuk penangkapan, penahanan, dan tindakan kepolisian lainnya dalam KUHAP tak lagi dianggap penting di negeri ini?” ucap Feri. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: