logo
×

Sabtu, 19 Februari 2022

Aturan Baru! Mulai 1 Maret, Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Aturan Baru! Mulai 1 Maret, Jual-Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan aturan baru untuk diterapkan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Isi dalam surat itu menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Terbentuknya aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Teuku Taufiqulhadi selaku Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan hal tersebut.

“Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” kata Taufiqulhadi, seperti dikutip dari Kompas.com pada Sabtu 19 Februari 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah yang dimulai pada 1 Maret 2022 nanti sudah harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Adapun aturan tersebut akan berlaku bagi setiap kelas. Baik itu kelas 1, kelas 2 ataupun kelas 3.

“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” bebernya.

Tak hanya itu, Taufiqulhadi juga menjelaskan alasan melampirkan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli tanah adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS kepada seluruh masyarakat.

Oleh karena itu, ini merupakan salah satu upaya negara untuk melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: