logo
×

Rabu, 23 Februari 2022

Dua Anggota Polda Bali Diduga Jadi Perekam Dan Penyebar Video Mesum Sejoli di Lapangan Renon

Dua Anggota Polda Bali Diduga Jadi Perekam Dan Penyebar Video Mesum Sejoli di Lapangan Renon

DEMOKRASI.CO.ID - Dua anggota Polda Bali diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga sebagai pelaku perekaman dan penyebaran video CCTV asusila sejoli di Lapangan Renon, Kota Denpasar, Bali.

Video tersebut belakangan viral di media sosial dan menjadi sorotan banyak orang. Polda Bali pun melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari video yang dimaksud.

"Saat ini dua anggota polisi tersebut sedang diperiksa secara internal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katap Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi kepada Suara.com, pada Rabu (23/2/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa anggota Polri tersebut merekam saat melakukan tugas pemantauan dan pengawasan CCTV. Mereka menemukan adanya kejadian yang tidak semestinya dilakukan di tempat umum.

"Kemudian yang bersangkutan merekam aksi tersebut dan niatnya untuk meneruskan ke unit patroli di lapangan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," jelasnya.

Bidpropam Polda Bali kini memproses dua anggota tersebut sesuai kode etik yang berlaku di institusi Polri.

"Atas perintah Kapolda Bali untuk memberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya," tegas Syamsi

Sebelumnya diberitakan, Syamsi menyatakan Polda Bali bakal menindak tegas pelaku pengunggah pertama kali video mesum dan pasangan muda-mudi yang terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik Polda Bali.

Video sepasang muda-mudi yang asik memadu kasih di tempat publik berdurasi 1 menit 30 detik itu tersebar di media sosial setelah terekam dalam kamera CCTV Polda Bali.

Aksi tak senonoh dari sejoli tersebut terekam kamera CCTV TIK Polda Bali yang terpasang di Lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Senin (21/2/2022) malam sekitar pukul 21.46 Wita.

"Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus,-red) sedang melakukan penyelidikan mendalami siapa yang mengunggah video tersebut pertama kali, apakah sumbernya dari dalam atau dari luar," ujar Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (22/2/2022).

"Kalau dari dalam tentu kita sanksi sesuai perundang-undangan kode etik yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Henry Fiuser yang dikonfrimasi secara terpisah menyebut masih mendalami faktor tersebarnya video tersebut dan konstruksi hukum terhadap pelaku mesum di dalam video itu.

"Kita lagi pendalaman dan penyelidikan, termasuk terkait siapa dan kenapa bisa tersebar. Kita lihat konstruksi hukumnya seperti apa," tuturnya. [suara]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: