logo
×

Senin, 14 Februari 2022

Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Gelar Perkara ke Tahap Penyidikan

Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Gelar Perkara ke Tahap Penyidikan

DEMOKRASI.CO.ID -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner (Binomo), Senin (14/2/2022) hari ini.

Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah laporan bisa ditingkatkan status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Untuk penanganan kasus Binomo, hasil komunikasi saya dengan Dirtipideksus, hari ini dilaksanakan gelar perkara. Pemeriksaan para saksi dan saksi ahli hari ini tetap masih dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Disampaikan Dedi, gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa 15 orang saksi terkait laporan ini.

Belasan saksi itu di antaranya saksi ahli di bidang ITE, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini hasil pemeriksaan ini seperti apa, digelarkan, baru bisa ditingkatkan statusnya, apakah naik penyidikan," ujarnya.

Disampaikan Dedi, gelar perkara ini dilakukan setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa 15 orang saksi terkait laporan ini.

Belasan saksi itu di antaranya saksi ahli di bidang ITE, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hingga dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Hari ini hasil pemeriksaan ini seperti apa, digelarkan, baru bisa ditingkatkan statusnya, apakah naik penyidikan," ujarnya.

Di sisi lain, Dedi menyebut bahwa crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz masih belum diperiksa. Kata Dedi, pemeriksaan baru akan dilakukan setelah gelar perkara.

Diketahui, Indra Kenz merupakan salah satu terlapor dalam laporan yang dilayangkan oleh para korban dari aplikasi Binomo.

"Terlapor belum, kan ini masih penyelidikan, kalau sudah naik jadi penyidikan nah baru mengarah ke situ," ucap Dedi.

Sebelumnya, sejumlah korban melaporkan terkait dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi Binomo seperti judi online.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dilaporkan oleh para korban.

Kata Whisnu, para korban mulanya diiming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari dana yang dipergunakan untuk membuat perdagangan.

Para korban, lanjutnya, tergiur dengan promosi yang dibuat oleh terlapor berinisial IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi.

Dalam laporannya, para korban melaporkan terkait Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. [law-justice]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: