logo
×

Jumat, 18 Februari 2022

Pemerintah Gemar Sekali Siksa Rakyat, Listrik Naik, BBM Naik, Buruh Dipersulit, Nicho Silalahi: Taik Penguasa!

Pemerintah Gemar Sekali Siksa Rakyat, Listrik Naik, BBM Naik, Buruh Dipersulit, Nicho Silalahi: Taik Penguasa!

DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis kemanusiaan Nicho Silalahi berang dengan berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai jauh dari nilai keadilan dan jelas menyengsarakan rakyat. Hal itu nampak dari naiknnya Tarif Dasar Listrik (TDL), BBM, Pajak, hingga ketentuan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mempersulit para buruh.

Sebaliknya, para pejabat dengan mudahnya menaikkan harta kekayaan, bahkan pemerintah juga dinilai sangat gemar memberi kesempatan besar kepada pekerja China dibanding pekerja dari negeri sendiri.

“Untuk rakyat diberikan berbagai kenaikan Seperti TDL, BBM, Pajak dan mempersulit buruh mengambil uangnya sendiri hingga usia 56 tahun, tapi di sisi lain mempermudah pejabat menaikan harta kekayaannya hingga beri karpet merah pada pengangguran China,” kecam Nicho melalui akun Twitternya pada Jumat 18 Februari 2022.

Karena itu, Nicho mengungkapkan kekesalannya dengan menyumpah kepada pemerintah.

“Kan Taik Kek Gitu Penguasa,” sambung Nicho Silalahi.

Diketahui, Kementerian ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan akan menyesuaikan atau menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi paling cepat pada kuartal III-2022 atau bisa dimulai pada Juli 2022.

Kemudian, PT Pertamina juga menaikkan hara bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per 12 Februari 2022. Kenaikan harga BBM berlaku untuk jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan harga BBM Pertamina Dex.

Kenaikan harga BBM ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Kenaikan harga BBM Pertamina berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia, yakni berkisar Rp 1.500 hingga Rp 2.650 per liter.

Adapun ketentuan program Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat kritikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, mengubah total syarat dan ketentuan pencairan JHT. Dengan aturan baru itu, pencairan dana JHT setelah usia 56 tahun. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: