logo
×

Jumat, 11 Februari 2022

Soal Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK, ICW : Sengaja Diselundupkan Oleh Pimpinan KPK

Soal Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK, ICW : Sengaja Diselundupkan Oleh Pimpinan KPK

DEMOKRASI.CO.ID - Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirancang dengan maksud untuk mencegah mantan pegawai kembali ke kantor komisi antikorupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa pada Pasal 11 Ayat (1) huruf b Perkom No 1 Tahun 2022 dengaja dibut untuk mencegah eks pegawai yang diberhentikan mealaui tes wawancara kebangsaan untuk kembali.

“ICW menduga Pasal 11 Ayat (1) huruf b Perkom No 1 Tahun 2022 sengaja diselundupkan oleh Pimpinan KPK untuk menjegal eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),” ujar Kurnia, dilansir dari Kompascom. Jumat, 11 Februari 2022.

Menurut Pasal 3 ayat (2) Perkom, KPK dapat meminta dan menerima penugasan dari pejabat sipil dan anggota Polri berdasarkan penguasaan tanggung jawab dan fungsi organisasinya.

Sedangkan ASN dan anggota Polri wajib mengikuti proses seleksi untuk memenuhi persyaratan kualifikasi pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perkom No. 1 Tahun 2022.

Apabila salah satu dari empat syarat tersebut terpenuhi, maka pihak-pihak yang akan bergabung dengan KPK tidak boleh sebelumnya diberhentikan dari instansinya, seperti ASN, TNI, Polri, pegawai komisi, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat ( 1) huruf b.

Menurut Kurnia, satu-satunya cara untuk mempekerjakan kembali mantan pegawai yang dipecat melalui TWK adalah dengan mengubah isi Perkom.

Kurnia, di sisi lain, pesimis tentang keberhasilan upaya ini.

“Itu akan sulit terealisasi jika Firli Bahuri masih memimpin KPK. Maka tahun 2023 nanti pelanggar etik itu sebaiknya tidak lagi diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai calon Pimpinan KPK,” kata dia.

Terakhir, Kurnia mengingatkan, pemberhentian eks pegawai KPK dengan menggunakan TWK itu bermasalah.

“Sebab proses penyelenggaraannya TWK terbukti melanggar HAM dan maladministrasi,” ujar dia.

Diketahui terdapat 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena dinilai tak lolos pelaksanaan TWK sebagai syarat alih fungsi status kepegawaian menjadi ASN.

Kemudian sebanyak 44 eks pegawai tersebut dilantik menjadi ASN Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2021 lalu.

Beberapa mantan pegawai KPK yang bergabung dengan Polri saat ini adalah Novel baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Muhammad Praswad Nugraha sampai Giri Supradiono. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: