logo
×

Kamis, 17 Februari 2022

Ustadz Yahya Waloni Merasa Kesalahannya Terlalu Besar, Ngaku Banyak Dibantu Orang Kristen Selama di Penjara

Ustadz Yahya Waloni Merasa Kesalahannya Terlalu Besar, Ngaku Banyak Dibantu Orang Kristen Selama di Penjara

DEMOKRASI.CO.ID - Ustadz Yahya Waloni akhirnya buka suara setelah resmi bebas dari penjara sejak Senin, 31 Januari 2022 lalu.

Ustadz Yahya Waloni mengungkapkan, dirinya memilih menjadi mualaf dan memeluk agama Islam atas kehendaknya sendiri.

Selain itu, Ustadz Yahya Waloni menegaskan, dirinya tidak akan menggunakan gaya ceramah yang sama lagi.

"Boleh kita protes, tapi dengan santun dan beretika," kata Ustadz Yahya Waloni, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier pada Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut Ustadz Yahya Waloni, kesalahannya terkait kasus ujaran kebencian sudah terlalu besar.

Bahkan karena hal tersebut, pendakwah kontroversial itu memilih tidak menggunakan penasihat hukum dan bertekad menghadapi proses peradilan sendiri.

"Begitu dihadirkan pengacara, saya tolak. Saya akan hadapi hukuman ini sampai semaksimal mungkin saya akan hadapi. Kalaupun berakhir sampai sepuluh tahun, saya akan hadapi. Sudah, saya hadapi. Karena memang saya punya kesalahan terlalu besar," ujarnya.

Yahya Waloni mengaku, setelah masuk penjara dan merenung, ia menyadari sikapnya sangat keliru.

Hal itu ia lakukan tanpa paksaan siapa pun, melainkan karena dirinya sendiri.

Yahya Waloni menyadari, ritual peribadatan umat agama lain merupakan hal yang sangat suci dan sakral.

Karenanya, hal tersebut tidak boleh dijadikan bahan candaan atau gurauan.

"Saya harus jaga itu, karena biar bagaimanapun keluarga-keluarga saya di Manado, marga saya Waloni masih beragama Kristen," ucapnya.

Ia bahkan menuturkan, selama di penjara yang banyak membantunya adalah orang-orang beragama Kristen.

Sebagai informasi, Yahya Waloni resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri setelah sebelumnya divonis 5 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim menyatakan Yahya Waloni bersalah karena melanggar Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*** [pikiranrakyat]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: