logo
×

Jumat, 25 Maret 2022

Draf RUU Sisdiknas Hapus Penyebutan Madrasah, Azzam : Apa yang Salah Dengan Madrasah

Draf RUU Sisdiknas Hapus Penyebutan Madrasah, Azzam : Apa yang Salah Dengan Madrasah

DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis Kemanusiaan sekaligus CEO dan Founder PT Awak Media Indonesia (AMI) Group, Azzam Mujahid Izzulhaq pertanyakan soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang hapus penyebutan madrasah.

Azzam menyebut, banyak tokoh yang merupakan alumni dari madrasah, mulai dari Jenderal Soedirman hingga Wakil Presiden Republik Indonesia, KH.Ma’ruf Amin.

“Apa yang salah dengan madrasah?. Bukanlah para pahlawan nasional, pendiri bangsa bahkan para pejabat negara saat ini mulai dari Jenderal Soedirman hingga Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, KH. Ma’ruf Amin juga adalah alumni madrasah,” tulis Azzam Izzulhaq di akun twitternya.

Sebelumnya, dalam siaran pers bersama Aliansi Penyelenggara Pendidikan Pendidikan Indonesia (APPI), Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara Arifin Junaidi mengatakan draf RUU Sisdiknas menghapus penyebutan madrasah, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dengan madrasah.

Padalal, menurut Arifin, dalam sistem pendidikan nasioanl madrasa merupakan bagian yang penting.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasa,” ujar Arifin sebagaimana dilansir dari Republikacoid. Jumat, 25 Maret 2022.

Madrasah, katanya, merupakan bagian penting dari sistem pendidikan negara. Peranan madrasah, di sisi lain, telah diabaikan.

Menurut Arifin, UU Sisdiknas tahun 2003 memperluas fungsi madrasah bersama-sama dengan sekolah.

“Meskipun integrasi sekolah dan madrasah pada prakteknya kurang bermakna karena dipasung oleh UU Pemda,” jelas dia.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, saat ini proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih di tahap perencanaan. Tahapan tersebut merupakan tahapan paling awal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

“Pembentukan RUU Sisdiknas saat ini masih pada tahap pertama, yaitu perencanaan,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo lewat pesan singkat, Senin, 21 Maret 2022.

Nino, sapaan akrabnya, menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. 

Kemendikbudristek sendiri menargetkan RUU Sisdiknas dapat masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada Mei 2022. Mereka juga menargetkan RUU Sisdiknas sudah dapat disahkan pada 2023 mendatang. 

Nino menyampaikan, Kemendikbudristek pada dasarnya tidak terburu-buru dalam membentuk RUU Sisdiknas. Menurut dia, Kemendikbudristek menyadari proses pembentukan peraturan perundang-undangan harus melibatkan banyak pihak. [terkini]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: