logo
×

Jumat, 11 Maret 2022

Israel Sahkan UU Kewarganegaraan Baru, Larang Pasangan Palestina Dinaturalisasi

Israel Sahkan UU Kewarganegaraan Baru, Larang Pasangan Palestina Dinaturalisasi

DEMOKRASI.CO.ID - Warga Palestina dari Tepi Barat atau Gaza yang menikah dengan warga Israel tidak dapat dinaturalisasi. Begitu isi UU kewarganegaraan baru yang disahkan oleh parlemen Israel.

UU tersebut disahkan tepat sebelum Knesset dibubarkan untuk reses liburan pada Kamis (10/3). UU tersebut mendapatkan 45 suara mendukung dan 15 menolak.

UU tersebut menggantikan perintah sementara yang disahkan pada tahun 2003 dan diperbarui setiap tahunnya hingga berakhir pada Juli lalu, seperti dikutip Al Arabiya.

Namun, para kritikus mengatakan UU tersebut mendiskriminasi 21 persen minoritas Arab-Israel, yang merupakan warga Palestina. UU tersebut melarang mereka memperluas kewarganegaraan dan hak tinggal permanen kepada pasangan Palestina.

"Ini terlihat lebih xenofobia atau rasis karena tidak hanya memberikan hak dan keistimewaan ekstra kepada orang Yahudi, tetapi juga mencegah hak-hak dasar tertentu hanya dari penduduk Arab," kata pengacara dari Association of Civil Rights in Israel, Reut Shaer.

UU tersebut juga melarang penyatuan warga negara Israel atau penduduk dan pasangannya dari "negara musuh", seperti Lebanon, Suriah, dan Iran. Tetapi sebagian besar mempengaruhi wanita dan anak-anak Palestina.

"Ini adalah bentuk hukuman kolektif karena melanggar hak-hak seluruh penduduk berdasarkan asumsi rasis bahwa mereka semua rentan terhadap terorisme," pungkas Shaer. [rmol]

Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: